www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Detik-detik Akhir Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK Kebut Pelimpahan Berkas
Senin, 02 Maret 2026 - 13:44:00 WIB
Abdul Wahid Cs mengenakan rompi orange di Kantor KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)
Abdul Wahid Cs mengenakan rompi orange di Kantor KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan maksimal 120 hari di tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pelimpahan berkas direncanakan dilakukan Senin (2/3/2026).

“Rencana akan limpah hari ini, nanti saya update lagi ya kalau sudah fix,” ujar Budi.

Jika tidak ada perubahan, pelimpahan ini menjadi krusial karena masa penahanan para tersangka akan berakhir pada Selasa (3/3/2026).

Skema Penahanan 120 Hari

KPK menahan ketiganya sejak 4 November 2025. Sesuai ketentuan hukum acara, masa penahanan dimulai 20 hari pertama, kemudian dapat diperpanjang 40 hari, dilanjutkan 30 hari, dan terakhir 30 hari. Totalnya 120 hari di tahap penyidikan.

Budi sebelumnya menegaskan, seluruh proses penahanan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur, Dinas PUPR PKPP, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Awal Terbongkarnya Kasus: Laporan Masyarakat

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, OTT tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dari operasi itu, KPK mengamankan total 10 orang.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis.

Kasus ini disebut berlangsung terstruktur dan dikenal di internal Dinas PUPR PKPP sebagai praktik ‘jatah preman’ atau Japrem.

Modus ‘Japrem’: Dari 2,5 Persen Jadi 5 Persen

Perkara bermula pada Mei 2025 saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT Wilayah.

Pertemuan membahas pungutan fee atas kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee 2,5 persen. Namun, permintaan tersebut naik menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam mutasi atau pencopotan jabatan.

Dari hasil penyidikan, tercatat tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar.

- Juni 2025: Rp1,6 miliar, Rp1 miliar diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
- Agustus 2025: Rp1,2 miliar untuk sejumlah distribusi internal.
- November 2025: Rp1,25 miliar, sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung ke Abdul Wahid, dan penyerahan terakhir inilah yang menjadi momen OTT KPK.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dan Mata Uang Asing

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp800 juta. Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan mata uang asing senilai Rp800 juta.

Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah OTT, Dani M Nursalam yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Komitmen KPK

Johanis Tanak menegaskan korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

KPK, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga proses hukum selesai.

Dengan pelimpahan berkas yang direncanakan hari ini, publik kini menanti langkah lanjutan apakah perkara akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved