www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Buronan Penipuan Rp1,1 Miliar Diciduk di Pekanbaru
Kamis, 30 April 2026 - 20:58:10 WIB
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU - Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir setelah hampir dua setengah tahun buron.

Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Sofyan diamankan tanpa perlawanan, mengakhiri pelariannya sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum.

"Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring," ujar Heri.

Kasus yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Ia menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang hingga kesepakatan 100 hektare.

Korban pun tergiur dan melakukan transfer dana secara bertahap kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban justru menerima dokumen bermasalah, bahkan sebagian di antaranya sempat diambil kembali dengan alasan pengurusan sengketa.

Puncaknya terjadi pada 2020, saat korban mencoba menguasai lahan tersebut. Ia mendapati lokasi telah dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.125.000.000.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah atas tindak pidana penipuan, dengan vonis dua tahun penjara.

Alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri. Selama buron, ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

"Terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, dia berpindah-pindah, terkadang di Siak, terkadang di Duri. Hal ini yang membuat proses pelacakan cukup sulit," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap Sofyan di Pekanbaru tanpa perlawanan.

"Alhamdulillah, hari ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Siak," tambahnya.

Saat ditangkap, Sofyan diketahui masih menggunakan identitas aslinya. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkaranya selesai pada putusan lepas di tingkat pertama. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi," jelasnya.

Saat ini, Sofyan akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Menutup pernyataannya, Heri Yulianto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di bidang pertanahan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi pertanahan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," tutupnya dikutip MCRiau.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved