www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bacakan Pledoi, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Bantah Dakwaan JPU KPK
Senin, 20 Juli 2026 - 12:57:53 WIB
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya dan menyampaikan pembelaan dengan suara lantang.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait dugaan adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari," sebut JPU KPK.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

JPU turut menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut jaksa, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi seluruhnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan pledoi dari terdakwa, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved