PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menerima berkas perkara PT Musim Mas dari penyidik Polda Riau. Jaksa peneliti kini memeriksa kembali kelengkapan berkas tersebut, baik dari sisi formil maupun materil, sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penelitian berkas masih mengacu pada petunjuk yang sebelumnya disampaikan jaksa kepada penyidik. Pemenuhan petunjuk tersebut diperlukan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
“Memang betul, saat ini kita telah menerima kembali berkas perkara PT Musim Mas dari penyidik Polda Riau. Saat ini masih dilakukan penelitian kembali oleh jaksa peneliti untuk penyempurnaan berkas perkara,” kata Zikrullah, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pengembalian berkas antara penyidik dan jaksa berkaitan dengan pemenuhan petunjuk yang diberikan sebelumnya. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting untuk memastikan pembuktian perkara dapat dilakukan secara optimal di persidangan.
“Jadi, penyempurnaan berkas perkara ini yang menyebabkan berkas perkara PT Musim Mas bolak-balik. Ini guna pembuktian oleh jaksa dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Zikrullah, jaksa peneliti harus cermat memastikan seluruh persyaratan formil dan materil telah dipenuhi penyidik. Karena itu, proses penelitian masih membutuhkan waktu agar setiap petunjuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Riau tentunya ingin segera merampungkan proses penanganan perkara ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Polda Riau yang melakukan penyidikan perkara PT Musim Mas,” katanya.
Terkait kemungkinan pengembalian berkas apabila petunjuk jaksa belum terpenuhi, Zikrullah menegaskan bahwa pihaknya masih mengacu pada petunjuk P-19 yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami masih mengacu pada P-19, yakni petunjuk yang lama. Kami tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan jaksa kepada penyidik Polda Riau,” tutupnya.
Perkara PT Musim Mas ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kawasan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997–1998. Tanaman tersebut mulai berproduksi pada 2002. Penyidik menduga aktivitas perkebunan itu memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.
Polisi juga menduga kegiatan perkebunan dilakukan di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Aktivitas tersebut turut diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Penyidik juga disebut telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas perkebunan mencapai Rp187,86 miliar. Nilai tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan penyidik dalam proses penanganan perkara dan belum menjadi penetapan kerugian melalui putusan pengadilan.
Atas perkara ini, PT Musim Mas disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa Kejati Riau. Kelengkapan berkas dan pemenuhan petunjuk jaksa menjadi tahapan penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.