www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidak Tujuh Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Soroti Sertifikat Standar dan Keselamatan
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:26:17 WIB
Ilustrasi AI.
Ilustrasi AI.

PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran dan persyaratan usaha yang belum terpenuhi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh tempat permainan biliar, Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari.

Temuan tersebut meliputi persoalan perizinan, standar keselamatan, jam operasional, hingga kewajiban perpajakan. Sidak dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, bersama tim gabungan TNI-Polri dan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.

Tujuh tempat usaha yang diperiksa yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

Desheriyanto mengatakan, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, penertiban penyakit masyarakat (pekat), serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

“Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan,” tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).

Desheriyanto menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Satpol PP adalah anggapan pelaku usaha bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, persyaratan perizinan lainnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

“Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan,” terangnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar urusan administrasi. Pemenuhan persyaratan tersebut juga penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun lingkungan sekitar.

Selain perizinan, Satpol PP menyoroti kelayakan fasilitas dan standar keselamatan di tempat biliar. Pengelola perlu memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Aspek keselamatan mencakup ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Petugas juga mengingatkan pengelola agar memastikan kejelasan penanggung jawab operasional, pembagian tanggung jawab karyawan, dan penerapan standar operasional prosedur (SOP). Ketentuan jam operasional dan batas usia pengunjung juga harus dipatuhi.

Satpol PP turut mengawasi larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sesuai peraturan daerah (perda). Kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam sidak tersebut.

Desheriyanto meminta seluruh pelaku usaha biliar segera memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Ia mengatakan, pemerintah telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Satpol PP akan melanjutkan pengawasan secara merata terhadap usaha permainan biliar di Kota Pekanbaru. Pihaknya juga berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan persoalan perizinan dan kewajiban yang belum terpenuhi.

“Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk melengkapi seluruh kewajibannya.

Menurut Desheriyanto, penegakan aturan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar kemudahan berusaha berjalan beriringan dengan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Harga TBS Sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)CPO Anjlok Rp152, Harga Sawit Plasma Riau Pekan Ini Ikut Terkoreksi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
  Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved