www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
Jumat, 31 Juli 2026 - 20:24:19 WIB
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Program yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Melalui kebijakan ini, sejumlah tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, sementara sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena memiliki tunggakan panjang dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk kembali menertibkan administrasi kendaraannya.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, program pemutihan tersebut sengaja diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga program berakhir. Sebab, kebijakan tersebut hanya diberikan dalam waktu terbatas dan penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan, mekanisme pemutihan pajak kendaraan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026.

Keputusan itu mengatur pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang sekaligus penghapusan sanksi administrasi dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah keringanan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama beberapa tahun.

Ninno memberikan gambaran, apabila sebuah kendaraan tercatat menunggak pajak selama 5 tahun, pemilik kendaraan tidak diwajibkan membayar seluruh pokok pajak dari lima tahun tersebut.

Dalam program pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok pajak untuk satu tahun tunggakan terakhir dan satu tahun pajak berjalan.

Sementara tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, termasuk sanksi atau denda administrasinya.

"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak 5 tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.

Kebijakan ini membuat program pemutihan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Program pemutihan PKB tersebut berlaku selama satu bulan penuh, yakni 1-31 Agustus 2026.

Pelayanan diberikan melalui seluruh unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di wilayah Provinsi Riau.

Bapenda Riau mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan ingin mengurus kembali administrasi kendaraannya.

"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved