PANGKALAN KERINCI – Kebijakan pelaksanaan Salat Zuhur dan Ashar berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menjadi perhatian publik.
Di tengah pro dan kontra yang muncul, Bupati Pelalawan Zukri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata dibuat untuk mengatur kehadiran atau absensi pegawai.
Penegasan itu disampaikan Zukri setelah mengikuti Salat Zuhur berjemaah bersama para ASN di Masjid Agung Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Senin (3/8/2026).
Sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, Asisten Administrasi Umum May Hendri, Kepala BKPSDM Darlis, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Zukri menjelaskan, pelaksanaan Salat Zuhur dan Ashar berjemaah bagi ASN Muslim mengacu pada Surat Edaran yang telah diterbitkan Pemkab Pelalawan.
Melalui kebijakan tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau menunaikan salat berjemaah di masjid yang telah ditentukan atau musala yang tersedia di lingkungan perkantoran masing-masing.
Kebijakan itu juga diikuti dengan perubahan mekanisme absensi ASN. Jika sebelumnya pencatatan kehadiran dilakukan pada waktu tertentu, kini absensi diberlakukan tiga kali dalam sehari.
Absensi pertama dilakukan ketika ASN masuk kantor pada pagi hari. Selanjutnya, pencatatan kehadiran dilakukan setelah Salat Zuhur berjemaah dan kembali dilakukan setelah Salat Ashar berjemaah.
Untuk absensi siang dan sore, ASN melakukan pencatatan di masjid atau musala yang menjadi lokasi pelaksanaan salat berjemaah.
Penerapan kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Bupati Zukri mengatakan perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang lumrah dalam penerapan sebuah kebijakan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah lebih menekankan sisi ajakan dan pembinaan spiritual kepada ASN Muslim.
"Yang setuju ada, yang tidak setuju juga ada. Itu hal yang biasa dan kembali kepada masing-masing individu. Tanggung jawab saya sebagai pemimpin adalah mengajak untuk beribadah," ucap Bupati Zukri.
"Kalau ada yang hanya ingin absen saja, tidak apa-apa. Kami hanya menganjurkan ASN yang beragama Islam untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid," jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan Salat Zuhur dan Ashar berjemaah tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengawasan kehadiran pegawai.
Menurut Zukri, pelaksanaan salat berjemaah diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap pembentukan karakter dan kedisiplinan ASN.
Ia memandang kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas di kantor, tetapi juga menyangkut kehidupan pribadi dan hubungan sosial di tengah masyarakat.
"Harapan kami, melalui salat berjemaah ini disiplin ASN semakin baik, baik dalam beribadah, dalam kehidupan berumah tangga maupun dalam bermasyarakat," sebutnya.
Zukri juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia berharap peningkatan kedekatan spiritual melalui ibadah dapat memberikan ketenangan sekaligus mendorong semangat ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit saat ini, dengan semakin mendekatkan diri kepada Allah melalui salat berjemaah, mudah-mudahan Allah mempermudah rezeki kita, menurunkan keberkahan-Nya, sehingga kita dapat terus membangun Kabupaten Pelalawan," tutupnya.