PEKANBARU - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp1,04 triliun. Angka tersebut setara dengan 80 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp1,3 triliun.
Meski menunjukkan perkembangan positif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru masih memiliki pekerjaan untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir tahun.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri, meminta Bapenda tidak mengendurkan upaya optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, waktu sekitar dua bulan menjelang akhir 2026 harus dimanfaatkan untuk memaksimalkan seluruh potensi pajak yang tersedia.
"Masih ada waktu bagi Bapenda untuk mengejar kekurangan target penerimaan, ada sekitar dua bulan lagi," kata Syamsul Bahri kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, sejumlah potensi pajak yang belum tergarap perlu segera dioptimalkan. Salah satunya dengan meningkatkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Di sisa waktu ini, diharapkan bisa menggenjot semua potensi yang ada," sebut Syamsul.
Politisi Golkar tersebut juga mendorong Bapenda menerapkan langkah jemput bola dengan mendatangi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Upaya tersebut dinilai dapat membantu mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.
Namun, Syamsul mengingatkan agar penagihan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah diharapkan memberikan kemudahan, termasuk melalui kebijakan keringanan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak.
Salah satu program yang mendapat apresiasi adalah penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dilaksanakan Bapenda Pekanbaru.
Menurut Syamsul, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah.
"Langkah ini sangat bagus, karena bisa menjadi bagian dari upaya untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah," paparnya.
Ia bahkan menyarankan agar program penghapusan denda PBB dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang apabila realisasi penerimaan pajak belum mencapai target yang ditetapkan.
Berdasarkan data hingga 23 Oktober 2026, penerimaan pajak daerah Pekanbaru tercatat sebesar Rp1,04 triliun. Capaian ini juga tumbuh 9,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas ekonomi sekaligus hasil dari upaya optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
Ke depan, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda diharapkan terus memperkuat penerimaan daerah melalui penggalian potensi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta kemudahan pelayanan pembayaran.
Dengan sisa waktu hingga penghujung 2026, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu terus dilakukan agar target penerimaan sebesar Rp1,3 triliun dapat terealisasi.