www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bupati Rohil Minta Ada Efek Jera Usai Kasus Perusakan Mangrove Terbongkar
Jumat, 24 Juli 2026 - 20:35:33 WIB
Bupati Rohil, H Bistamam bersama Kapolda Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)
Bupati Rohil, H Bistamam bersama Kapolda Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)

PANIPAHAN - Upaya membongkar dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Bupati Rohil, H Bistamam menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih nekat merambah hutan mangrove.

Bistamam menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Riau yang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Rohil.

Bistamam menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat.

"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," kata Bistamam, Jumat (24/7/2026).

Bagi Bistamam, persoalan perusakan mangrove tidak sekadar menyangkut kerusakan lahan.

Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Hutan mangrove berperan sebagai benteng alami yang membantu melindungi garis pantai dari abrasi dan terpaan gelombang laut.

Ekosistem tersebut juga menjadi tempat hidup, berkembang biak, serta berlindung bagi berbagai jenis satwa.

"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," ujarnya.

Karena itu, Bistamam menegaskan pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal tidak dapat dibenarkan.

Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam fungsi perlindungan kawasan pesisir.

Ia pun meminta masyarakat tidak melakukan pembukaan maupun perambahan kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan SA.

Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka kawasan yang masuk dalam area mangrove.

Salah satu lokasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Berdasarkan pemetaan, area yang diduga mengalami perambahan mencapai 115,21 hektare.

Sementara itu, perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas kawasan yang diduga terdampak sekitar 3 hektare.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

Bistamam juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau yang turun langsung ke lokasi.

Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan di wilayah pesisir Rohil.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rohil demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved