www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Diskon 40 Persen untuk Angkutan Barang
Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00:52 WIB
Pemprov Riau kembali berikan pemutihan denda pajak.(foto: mcr)
Pemprov Riau kembali berikan pemutihan denda pajak.(foto: mcr)

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Selain menghapus sanksi administratif, kebijakan ini memberikan keringanan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih serta diskon 40 persen bagi angkutan barang.

Program yang berlangsung sekitar satu setengah bulan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbaiki administrasi kendaraan.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada kemampuan pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas sebelum masa program berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, pemutihan hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Ninno di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Keringanan tidak hanya menyasar penghapusan denda. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih juga mendapatkan skema pembayaran khusus.

Dalam ketentuan yang disampaikan Bapenda Riau, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno.

Skema ini berpotensi mengurangi beban penunggak yang selama ini kesulitan melunasi akumulasi kewajiban.

Meski demikian, masyarakat perlu memastikan besaran tagihan dan persyaratan yang berlaku melalui layanan Samsat agar tidak keliru menghitung kewajiban pembayaran.

Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus berupa pengurangan 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang.

"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno.

Insentif tersebut dapat membantu menekan biaya operasional pelaku usaha angkutan.

Namun, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai kriteria kendaraan dan mekanisme pengajuan tersampaikan secara jelas agar fasilitas tersebut tepat sasaran.

Anggota DPRD Riau, Abdullah menyambut kebijakan tersebut dan berharap program pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

"Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota," kata Abdullah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau.

Menurutnya, masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengingatkan, pemutihan merupakan fasilitas yang tidak selalu tersedia setiap tahun.

"Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," pungkas SF Hariyanto.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Libatkan 12 perusahaan, penataan kabel fiber optik di Pekanbaru dimulai dari Jalan Paus (foto/ist)Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Targetkan Penataan Hingga Akhir 2026
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang bakal dinamai Sultan Muhammad Ali (foto/int)Disetujui Kementerian PU, Gerbang Tol di Pekanbaru Bakal Gunakan Nama Sultan Muhammad Ali
  Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
Pemkab Kuansing siapkan digitalisasi aset daerah, 47 sertifikat tanah diserahkan BPN (foto/ultra)Amankan Aset Daerah, BPN Serahkan 47 Sertifikat Tanah ke Pemkab Kuansing
Erfan Effendi, pengurus KTNA Nasional dan Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Riau (foto/ist)Erfan Effendi: MBG dan Strategi Dua Tangan Pemerintah RI
Ilustrasi harga emas Antam hari ini meroket (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Lagi, 1 Gram Kini Tembus Rp2,54 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved