www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46:41 WIB
DPRD Riau sambut pemutihan pajak kendaraan (foto/int)
DPRD Riau sambut pemutihan pajak kendaraan (foto/int)

PEKANBARU — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus sanksi administratif berupa denda. Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Tak hanya menghapus denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas sehingga masyarakat perlu memanfaatkannya sebelum berakhir.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Tunggakan Bertahun-tahun Dapat Keringanan

Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini adalah keringanan pembayaran bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu melunasi seluruh akumulasi pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Ninno menjelaskan, pembayaran pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak disesuaikan dengan ketentuan program, yakni mencakup pajak terutang tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno Wastikasari.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan menyelesaikan kewajiban pajaknya akibat tunggakan yang terus menumpuk.

Insentif tidak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi. Pemprov Riau juga memberikan perhatian kepada sektor angkutan niaga melalui potongan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor khusus angkutan barang.

Keringanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha transportasi dan distribusi barang dalam menekan biaya operasional, terutama di tengah kebutuhan menjaga efisiensi usaha.

"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno Wastikasari.

Dengan adanya berbagai bentuk keringanan tersebut, program pemutihan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak, baik pemilik kendaraan pribadi maupun pelaku usaha angkutan barang.

DPRD Riau Harap Tunggakan Pajak Turun Signifikan

Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu menilai program ini dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Ia berharap program tersebut berdampak nyata terhadap penurunan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Riau.

"Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota," kata Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah dikutip dari MCRiaiu.

Abdullah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan yang tersedia dan segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memperoleh informasi serta memanfaatkan program sesuai ketentuan.

Gubernur Ingatkan Batas Waktu Pemutihan

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesempatan memperoleh keringanan pajak seperti ini tidak tersedia setiap tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak melalui layanan Samsat yang telah disediakan.

"Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Dengan periode pelaksanaan yang hanya sekitar satu setengah bulan, masyarakat diimbau segera mengecek persyaratan dan ketentuan pemutihan melalui Samsat setempat. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan serta memastikan seluruh proses administrasi selesai sebelum program berakhir pada 30 November 2026.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMP Riau 2027 masih belum dibahas.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Kapan Pekerja Bisa Tahu Besaran Kenaikannya?
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)Tak Cukup Jalan Protokol, DPRD Pekanbaru Minta Kabel Semrawut di Gang Ikut Ditertibkan
Harga TBS Sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)CPO Anjlok Rp152, Harga Sawit Plasma Riau Pekan Ini Ikut Terkoreksi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Harap Kegiatan APBD-P 2026 Segera Berjalan
Ilustrasi  harga sawit Riau periode 4–10 November 2026 turun (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Rp10,36 per Kg, CPO Jadi Pemicu
  Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)350 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 5 Hotspot Sore Ini
Kepala DLH Rohil, Suwandi SSos.(foto: afrizal/halloriau.com)Sampah Menumpuk di Bagansiapiapi, DLH Rohil Ternyata Hanya Punya 4 Truk
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri.Penghapusan Denda PBB Dinilai Efektif, DPRD Minta Bapenda Pertimbangkan Perpanjangan
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Anggaran Jalan dan Drainase 2027 Naik Dua Kali Lipat
Pemko Pekanbaru perketat pengawasan takaran BBM di SPBU (foto/ist)Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Periksa Mesin Pompa BBM, Ini Hasilnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved