www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Siak Batasi Penggunaan gadget di Sekolah, Ada 6 Kondisi Pengecualian
Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00:03 WIB
Ini aturan baru penggunaan gadget siswa di sekolah Kabupaten Siak.(ilustrasi/int)
Ini aturan baru penggunaan gadget siswa di sekolah Kabupaten Siak.(ilustrasi/int)

SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah untuk menata penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai (Gadget) pada Satuan Pendidikan, pemerintah daerah membatasi pemakaian telepon seluler dan perangkat digital selama kegiatan sekolah berlangsung.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Siak pada 15 Juli 2026 tersebut berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

Bupati Siak, Afni Z menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus penggunaan teknologi dari proses pendidikan.

gadget tetap diperbolehkan digunakan apabila memiliki tujuan pembelajaran dan berada dalam pengawasan pendidik.

Menurut Afni, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana peserta didik dapat menggunakan teknologi secara tepat, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu proses belajar.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gadget, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ucap Afni, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Siak lebih diarahkan pada pembentukan budaya digital yang sehat.

Penggunaan perangkat digital di sekolah tetap dimungkinkan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan aturan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.

Pemkab Siak menyebut pembatasan penggunaan gadget memiliki sejumlah tujuan.

Salah satunya menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman sehingga siswa dapat berkonsentrasi mengikuti pembelajaran tanpa terdistraksi penggunaan perangkat digital yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik.

Interaksi langsung antara siswa, guru, dan lingkungan sekolah dinilai tetap penting dalam membangun kemampuan komunikasi serta hubungan sosial anak.

"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gadget yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," terang Afni.

Dengan demikian, pembatasan penggunaan gadget bukan semata-mata kebijakan untuk mengurangi akses siswa terhadap teknologi.

Pemerintah daerah justru mendorong agar teknologi digunakan secara proporsional dan memberikan manfaat nyata bagi proses pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun tata tertib penggunaan gadget sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Aturan tersebut dapat mencakup mekanisme penyimpanan perangkat selama jam sekolah, ketentuan penggunaan gadget untuk kegiatan pembelajaran, prosedur pemberian izin khusus, hingga mekanisme pengembalian perangkat kepada peserta didik.

Pendekatan ini memungkinkan setiap sekolah menerapkan kebijakan secara fleksibel dengan tetap mengacu pada prinsip pembatasan penggunaan gadget yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Meskipun penggunaan gadget dibatasi, surat edaran tersebut tetap memberikan ruang untuk kebutuhan tertentu.

gadget dapat digunakan dalam kondisi seperti mendukung kegiatan pembelajaran berdasarkan arahan guru, keadaan darurat dan kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Kemudian, dalam kondisi untuk kebutuhan medis, keperluan transportasi dan kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan tidak diterapkan secara kaku.

Penggunaan perangkat tetap dapat dilakukan apabila memiliki alasan yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan peserta didik maupun kepentingan pendidikan.

Pemkab Siak juga menempatkan orangtua sebagai bagian penting dalam keberhasilan kebijakan pembatasan penggunaan gadget.

Orangtua diharapkan membangun kebiasaan digital yang sehat di lingkungan keluarga dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone dan screen break.

Screen time berkaitan dengan pengaturan durasi anak menggunakan perangkat digital.

Screen zone mengatur area atau situasi tertentu yang bebas dari penggunaan gadget, sedangkan screen break mendorong anak mengambil jeda secara berkala dari aktivitas di depan layar.

Melalui penerapan kebiasaan tersebut di rumah, pemerintah berharap upaya membangun budaya digital yang sehat tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berlanjut dalam kehidupan sehari-hari.

Kerja sama antara orangtua dan pihak sekolah dinilai penting untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan yang konsisten dalam menggunakan teknologi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah memiliki tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, serta evaluasi.

Mereka juga diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan pembatasan penggunaan gadget kepada Bupati Siak.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026.(ilustrasi/int)Inflasi Riau 3,82 Persen pada Juli 2026, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama
RDP ganti rugi sawit plasma dengan PHR di DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Heboh Lahan Plasma Rohil: Petani Ngaku Tak Pernah Beri Kuasa, Dana Ganti Rugi Dipertanyakan
Bupati Pelalawan, Zukri.(foto: andi/halloriau.com)ASN Pelalawan Salat Zuhur dan Ashar Berjemaah, Bupati Zukri: Tanggungjawab Saya Ajak Beribadah
DPRD Rohil minta aparat tindak tegas illegal fishing di perairan Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Nelayan Luar Diduga Curi Ikan di Rohil, DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Illegal Fishing
Jajaran manajemen XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.(foto: istimewa)Persaingan 5G Makin Panas, XL Borong Empat Penghargaan Ookla H1 2026
  Pemprov Riau berkunjung ke kediaman mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.(foto: mcr)Jelang HUT ke-69 Riau, Pemprov Rangkul Para Mantan Gubernur, Penguatan UMKM Jadi Perhatian
Kadinsos Kota Pekanbaru, Junaedy.(foto: mimi/halloriau.com)Ini Penyebab Banyak Warga Miskin di Pekanbaru Mendadak jadi "Orang Kaya"
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melantik Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru.(foto: pgi)Zulhelmi Arifin Jadi Sekdako Pekanbaru, DPRD Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat
Wujud nyata komitmen sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai santuni anak yatim Ring 1 (foto/ist)Wujud Nyata Komitmen Sosial, PPN Kilang Dumai Santuni Anak Yatim
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)35 Hotspot Terdeteksi di Riau Sore ini, Pelalawan dan Inhu Paling Menyala
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved